PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND...
Pasal 7
Para Negara Pihak wajib merinci, dalam laporan-laporan berkala yang disampaikan pada Sidang Umum Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains, dan Budaya pada tanggal dan dalam bentuk yang ditentukan olehnya, ketentuan-ketentuan legislatif, peraturan- peraturan dan perangkat lainnya yang diterima mereka memberikan pengaruh pada Konvensi ini
