PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND...
Pasal 11
- Masing-masing Negara Pihak mempunyai hak untuk membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya;
- Pembatalan dimaksud wajib berlaku 12 bulan setelah pemberitahuan diterima
