PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
