PERPRES
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
Pasal 5
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
