PERPRES
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
Pasal 3
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi
sebagai pelaksana paten obat Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan
paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud
kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
