PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 22
BAB 16 — Ketentuan Akhir
Pemberlakuan Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir di mana Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa persyaratan konstitusional atau persyaratan internal bagi berlakunya Persetujuan ini telah
dipenuhi.
