PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 20
BAB 14 — Wilayah Pemberlakuan
- Para Pihak setuju untuk membentuk sebuah Komite Konsultasi Bersama (selanjutnya disebut "Komite") untuk memonitor dan meninjau kembali pelaksanaan Persetujuan ini. Komite ini terdiri dari wakil masing-masing Pihak.
- Komite bertemu sekali dalam setahun atau kapan saja atas persetujuan bersama, secara bergantian di INDONESIA dan di Iran. Dalam hal pertemuan tidak bisa dilaksanakan karena keadaan tertentu, pertukaran dokumen dapat dilakukan sebagai ganti pertemuan dimaksud.
