PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 17
BAB 12 — Biaya-Biaya
- Tunduk pada ayat 2 dan 3 dari pasal ini, Administrasi-administrasi Pabean akan menghapuskan seluruh tagihan-tagihan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
- Ongkos-ongkos dan gaji-gaji yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan saksi, dan juga biaya penterjemah dan juru bahasa, selain pegawai pemerintah, harus ditanggung oleh Administrasi Peminta.
- Jika ongkos-ongkos cukup besar jumlahnya atau bersifat luar biasa dibutuhkan untuk melaksanakan permintaan, Para Pihak
akan berkonsultasi untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi berdasarkan mana permintaan dilaksanakan termasuk pengaturan atas biaya-biaya yang akan ditanggung.
