Pasal 1
Untuk keperluan Persetujuan ini :
Istilah "Administrasi Pabean" berarti: untuk Pemerintah Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan, dan untuk Pemerintah Republik Islam Iran, Administrasi Pabean Republik Islam Iran;
Istilah "Perundang-undangan Pabean" berarti: Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan administratif yang berlaku atau yang ditegakkan oleh salah satu Administrasi Pabean yang berhubungan dengan impor, ekspor, transhipment, transit, penyimpanan dan pergerakan barang-barang, termasuk ketentuan hukum dan administratif yang berhubungan dengan tindakan-tindakan pelarangan, pembatasan dan pengawasan;
Istilah "Pelanggaran Pabean" berarti: pelanggaran atau percobaan pelanggaran atas perundang-undangan pabean;
Istilah "Orang" berarti: baik perseorangan maupun badan hukum;
Istilah "Data Pribadi" berarti: data apapun mengenai seseorang secara natural yang teridentifikasi atau seseorang yang dapat dikenali;
Istilah "Informasi" berarti: setiap data, apakah yang telah atau tidak diproses atau dianalisa, dan dokumen-dokumen, laporan-laporan, serta komunikasi lainnya dalam format apapun, termasuk elektronik, atau copy daripadanya yang disertifikasi atau yang disahkan;
Istilah "Administrasi Peminta" berarti: Administrasi Pabean yang meminta bantuan;
Istilah "Administrasi yang Diminta" berarti Administrasi Pabean yang dimintakan bantuan;
Istilah "Pihak Peminta" berarti: Pihak yang Administrasi Pabeannya meminta bantuan;
Istilah "Pihak yang Diminta" berarti: Pihak yang Administrasi Pabeannya dimintakan bantuan.
Istilah "wilayah Republik INDONESIA" sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-undangannya dan laut-laut disekitarnya di mana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan dari Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982.
Istilah "wilayah Republik Islam Iran" adalah wilayah-wilayah dibawah kedaulatan atau yurisdiksi dari Republik Islam Iran, dan mencakup pula wilayah maritimnya.
