PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 8
Selama Pegawai Negeri Sipil diberhentikan atau meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan penghasilan dan hak kepegawaian lainnya.
