PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 6
(1) Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir telah dihapus/digabung menjadi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan telah diaktifkan,
dialihkan menjadi : a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Provinsi; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang Unit kerja terakhir di Instansi Vertikal tingkat Kabupaten/Kota. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku, pada tanggal 1 September 2005.
