PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 4
(1) Untuk dapat diaktifkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya melalui pimpinan unit kerja terakhir yang bersangkutan bekerja. (2) Dalam hal unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dihapus/digabung menjadi perangkat daerah, laporan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya melalui : a. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Provinsi; b. Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota.
