PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 2
Ruang lingkup penyelesaian administrasi kepegawaian dalam Peraturan PRESIDEN ini, meliputi : a. pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. pengalihan jenis kepegawaian; c. penetapan pemberhentian dengan hormat; d. pemberian pensiun bagi yang berhak pensiun; e. pemberian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan; dan f. prosedur pengaktifan dan pemberhentian.
