PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini wajib mengucapkan kembali sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil.
