PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 11
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun atau meninggalkan tugas dan telah meninggal dunia sebelum 31 Agustus 2005, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun, keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali menjadi diberhentikan dengan hormat dan kepada janda/dudanya diberikan pensiun janda/duda; (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku akhir bulan yang bersangkutan meninggal dunia.
