PERPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN
Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan
ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian .
SK No 209592 A
PRESIDEN
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
