PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
