Pasal 7
(1) Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
2020, No.18 -6-
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
