Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
2020, No.18 -5-
