PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 264) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
