PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
