PERPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 2
(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor Tahun tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.25 (2) Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar. (3) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. (4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional.
