PERPRES
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Pasal 13
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada
epkumham.go
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
