PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) TNI adalah lembaga yang dipimpin oleh Panglima TNI. (2) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
