PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Umum TNI disingkat Setum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan TNI. (2) Setum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI disingkat Kasetum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
