PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 24
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer.
(2) Ssuspom TNI dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer disingkat Pa Ssuspom TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
