PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 12
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Markas Besar TNI terdiri atas : a. unsur pimpinan : Panglima TNI. b. unsur pembantu pimpinan :
- Staf Umum TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI;
- Staf Ahli Panglima TNI;
- Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
- Staf Intelijen TNI;
- Staf Operasi TNI;
- Staf Personalia TNI;
- Staf Logistik TNI;
- Staf Teritorial TNI;
- Staf Komunikasi dan Elektronika TNI; dan
- Staf Khusus Polisi Militer. c. unsur pelayanan :
- Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
- Pusat Pengendalian Operasi TNI; dan
- Sekretariat Umum TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :
Sekolah Staf dan Komando TNI;
Komando Pendidikan dan Latihan TNI;
Akademi TNI;
Badan Intelijen Strategis TNI;
Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
Badan Pembinaan Hukum TNI;
Pusat Penerangan TNI;
Pusat Kesehatan TNI;
Badan Perbekalan TNI;
Pusat Pembinaan Mental TNI;
Pusat Keuangan TNI;
Pusat Sejarah TNI;
Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Pusat Pengkajian Strategi TNI;
Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; dan
Komando Garnisun Tetap.
e. Komando Utama Operasi TNI :
- Komando Pertahanan Udara Nasional;
- Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
- Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
- Komando Pasukan Khusus;
- Komando Daerah Militer;
- Komando Armada;
- Komando Lintas Laut Militer; dan
- Komando Operasional TNI Angkatan Udara. (2) Unsur pelayanan selain dimaksud pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 diatur dengan Peraturan Panglima TNI. (3) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.
