PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA...
Pasal 12
BAB 8 — FORCE MAJEUR
(1) Dalam hal Portal INSW tidak dapat berfungsi karena force majeur, penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang dilaksanakan prosedur keadaan darurat.
(2) Prosedur keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
