Pasal 64
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi ...
(2) Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan rakyat. (3) Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan. (4) Deputi Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya. (5) Deputi Bidang Perumahan Formal mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal. (6) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
