Pasal 58
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya. (3) Deputi Bidang Peningkatan Infrastruktur mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan infrastruktur. (4) Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ekonomi dan dunia usaha. (5) Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga sosial dan budaya. (6) Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah khusus. (7) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
Bagian ...
