Pasal 48
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkembangan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang dinamika masyarakat. (4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Deputi ...
(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional. (6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
