Pasal 46
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi. (3) Direktorat …
(3) Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi telematika. (4) Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi. (5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (6) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi, informatika dan sumber daya manusia. (7) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
