PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 37
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat …
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah; e. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan; h. Staf Ahli.
