PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 11
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Pertahanan terdiri dari : a. Sekretariat …
a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Staf Ahli.
