PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1960 tentang PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 29 Januari 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1960 Menteri Muda Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
