Perpres No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara - JDIH BPK
SALINAN FRESIDEN REPUBUI( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 148 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja Kementerian Sekretariat Negara, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Sekretariat Negara; b, bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor L48 Ta}:run 2024 tentang Kernenterian Sekretariat Negara; Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); SK No248929A
- Peraturan . . .
PTTESIDEN FEFUBUK INDONESIA 2- 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tr-ntang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) sslagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 165); 4. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentan.g Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3441; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR I48 TAHUN TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA. ATAS 2024 I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 ter:tang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 344) diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden serta dukungan program strategis Presiden; b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijalan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara; SK No 248930 A c. pemberian . . .
FRESIDEN REPUELIK INDONESTA
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing; d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiap an izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Fresiden mengenai g asi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional; e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan; f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir; SK No248764A g. pemberian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
g. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah; h. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/ atau dihadiri oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden; i. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama; j. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian; k. pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
- koordinasi dan perumusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian; m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; n. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; o. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi pedalanan dinas luar negeri; p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan. SK No248765A
- Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5- 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden, serta pemberian dukungan program strategis Presiden. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/ atau Istri/ Suami Presiden; b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda seni; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acerra perjalanan Presiden dan/ atau Istri/ Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/ atau Istri/ Suami Presiden serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden; e. pemberian dukungan analisis, teknis, dan administrasi dukungan program strategis Presiden; f. pengelolaan dana operasional Presiden; g. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden; h. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden, Ajudan Istri/ Suami Presiden, dan Asisten Ajudan Presiden; i. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden danl atau Istri/ Suami Presiden; j. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Asisten Khusus Presiden; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri. SK No248941A 4.Ketentuan...
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Sekretariat Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi; b. Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media; dan c. Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden.
- Judul Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana Kepresidenan, museum, koleksi benda seni, dan pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden, serta pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Asisten Khusus Presiden. SK No248767A
- Ketentuan . . .
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden; b. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana Kepresidenan; c. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Asisten Khusus Presiden; d. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda seni Kepresidenan; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (l ) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. SK No248768A (5) Dikecualikan . . .
E:FFITiFN IND 8- (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. 1O. Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media 11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (2) Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi. 12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dokumentasi kegiatan, dan pelayanan dukungan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta kegiatan penting lainnya. 13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; SK No248769A b, perencanaan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/ atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; d. perencanaan dan pelaksanaan dukungan jamuan, penataan ruangan, peralatan, cendera mata, dan seni budaya kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimal<sud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. 15. Setelah Paragraf 2 Ba$an Ketiga Bab III ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 3 sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden SK No248770A 16. Di antara . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 10 16. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 23A, Pasal 23E}, Pasal 23C, dan Pasal 23D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A (1) Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (2) Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden dipimpin oleh Deputi. Pasal 23B Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan analisis, teknis, dan administrasi dukungan program strategis Presiden. Pasal 23C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23El, Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, analisis, serta penyusunan rencana dukungan program strategis Presiden; b. pelaksanaan administrasi dukungan program strategis Presiden; c. pengelolaan dana operasional Presiden; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta kepatuhan atas pelaksanaan dukungan program strategis Presiden dan dana operasional Presiden; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. SK No248771A Pasal 23D. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 23D (1) Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. 17. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 (1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oleh aparatur sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan tertentu pada satuan organisasi Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No248860A Agar
-t2_ Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang- trasi fI SK No248931A vanna Djaman
