PERPRES
RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
Pasal 7
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan dan investasi
yang sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Rinci Pembangunan, Badan Pengusahaan diberikan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan Badan Pengusahaan.
(3) Dalam hal di atas areal tanah yang akan diberikan dengan
hak pengelolaan masih terdapat penguasaan dan pemilikan masyarakat, Badan Pengusahaan wajib menyelesaikan penguasaan dan pemilikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
