PERPRES
RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
Pasal 5
Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berfungsi sebagai:
- pedoman pembangunan dan pengembangan investasi di Kawasan Strategis;
- pendetailan untuk operasionalisasi Rencana Induk;
- acuan Badan Pengusahaan dalam perolehan hak pengelolaan;
- acuan dalam alokasi ruang dan pemanfaatan lahan;
- bahan evaluasi pemanfaatan ruang dan lahan;
- acuan Badan Pengusahaan dalam menerbitkan penetapan alokasi lahan;
- acuan Badan Pengusahaan dalam mengeluarkan konfirmasi kesesuaian perencanaan kegiatan pemanfaatan ruang untuk proses perrlberian KKPR; dan
- panduan rancang bangun dan lingkungan.
. Pasal 6. .
SK No 177982 A
PRESIDEN
