PERPRES
RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1 izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di KPBPB BBK yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan 2 permohonan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diajukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden ini namun belum diterbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maka pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
