PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
(1) Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:
- penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah; dan
- penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf a.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
www.peraturan.go.id
2015, No.2 4
