PERPRES
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Perjanjian dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Perjanjian dalam Bahasa Inggris.
