PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
