PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan .........
epkumham.go
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
