PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI...
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
