PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri mengundangkan UNDANG-UNDANG dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Penjelasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA. (3) Menteri membubuhi: a. Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan b. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
