PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Naskah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disahkan oleh PRESIDEN untuk menjadi UNDANG-UNDANG dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Penandatanganan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN. (3) Naskah UNDANG-UNDANG yang telah disahkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
