PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGUNDANGAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut. (2) Naskah peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
