PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. (2) Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah. (3) Sekretaris Daerah membubuhi: a. Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan b. Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
