PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang menurut peraturan perundang-undangan harus diundangkan, pengundangannya dilakukan oleh Menteri. (2) Pimpinan Lembaga yang MENETAPKAN peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan telah diberi nomor dan tahun kepada Menteri untuk diundangkan.
