Pasal 9
BAB 2 — TUGAS.
Tiap-tiap instansi termaksud pada pasal 5 berkewajiban memberi bantuan sepenuhnya kepada Bapekan dalam menjalankan tugasnya. BAB IV ...
BAB IV. KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 10. Bapekan mempunyai suatu secretariat. Pasal 11. Personalia Bapekan dan Sekretariatnya diatur dalam Keputusan PRESIDEN. Pasal 12. Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 13. Segala pembiayaan untuk Bapekan dibebankan pada Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Belanja Negara. Pasal 14. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1959. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 27 Juli 1959. Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO. Diundangkan pada tanggal 27 Juli 1959. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 81
